Solo (Solopos.com)–Pengadilan Negeri (PN) Solo menunda pelaksanaan sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta autentik, Senin (18/4) siang. Penyebabnya, terdakwa yang juga pemilik Hailai International Club tidak hadir dalam persidangan.
Ketidakhadiran Robby Sumampouw karena dirinya sedang memiliki urusan di Jakarta. Rencananya, sidang kala itu akan menghadirkan saksi S Wibowo dan Tio Kok Sing.
Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran
“Kalau majelis hakim sudah memberikan izin, ya tidak masalah. Tapi, saya minta jangan terlalu sering ditunda. Tujuannya, agar sidang cepat diselesaikan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Darmawan saat ditemui wartawan di PN Solo, Senin (18/4).
(pso)