Jakarta--Perjuangan Republik Maluku Selatan (RMS) belum tuntas. RMS dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi di Belanda.
Namun, langkah RMS untuk banding diprediksi tidak akan dilakukan. Sebab, tujuan RMS menjerat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berkunjung ke “Kincir Angin” 5-9 Oktober 2010.
Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink
“Saya kira tidak,” ujar Kepala Seksi Indonesia Radio Nedherland, Sirtjo Koolhof dalam perbincangannya dengan Metro TV, Rabu (6/10).
Sirtjo mengimbau Presiden SBY untuk tidak takut datang ke Belanda. Dijamin! SBY tidak akan ditahan karena memiliki kekebalan hukum diplomatik (imunitas).
Pengadilan Distrik Den Haag (setingkat pengadilan negeri di Indonesia) telah menolak gugatan RMS.
Sebelumnya, RMS mengajukan gugatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke Pengadilan Distrik Den Haag, Belanda.
Mereka menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditangkap saat kunjungan kenegaraan ke Belanda.
Melihat hal ini, Presiden SBY menunda keberangkatan yang direncanakan 5-9 Oktober 2010.
Presiden tidak terima ada sidang kasus pelanggaran HAM ketika kunjungan itu berlangsung.
“Ini menyangkut harga diri dan kehormatan bangsa,” ujar Presiden dalam jumpa pers di ruang VIP landasan udara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (5/10).
Presiden berjanji kembali menjadwalkan kunjungan ke Belanda jika situasi di Negeri Kincir Angin ini sudah jernih.
inilah/nad