Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

RKUHP Tidak Mendukung Perlindungan Lingkungan Hidup

RKUHP Tidak Mendukung Perlindungan Lingkungan Hidup
user
Senin, 22 Agustus 2022 - 14:23 WIB
share
SOLOPOS.COM - Sejumlah warga mengikuti upacara bendera di perkampungan mereka yang terendam banjir rob (limpasan air laut ke daratan) di Dukuh Timbulsloko, Sayung, Demak, Jawa Tengah, Rabu (17/8/2022). (Antara/Aji Styawan)

Solopos.com, SOLO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) merekomendasikan pasal-pasal tentang pidana lingkungan hidup dikeluarkan dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

RKUHP yang masih kontroversial akan dibahas lagi oleh DPR dan pemerintah pada masa sidang Agustus-September 2022. Ada pasal-pasal dalam RKUHP yang malah mengancam perlindungan lingkungan hidup.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN