SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya. (Detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Muhammad Rizieq Syihab dikalahkan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021). Pihak Rizieq Syihab mempertimbangkan menempuh judicial review setelah seluruh permohonan praperadilannya ditolak hakim PN Jaksel.

Djudju Purwantoro, kuasa hukum Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, berpendapat kekalahan dalam gugatan praperadilan memang sudah ketetapan dari Tuhan. Menurutnya, yang terpenting pihaknya sudah berjuang.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Waspada! Pemilik Zodiak Ini Kerap Pendam Emosi 

"Sedang dirundingkan oleh tim kuasa hukum bagaimana langkah-langkah hukum selanjutnya," ujar Djudju.

Dia menuturkan soal bukti baru untuk mengajukan judicial review sedang disiapkan tim kuasa hukum. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Rizieq Syihab.

Sesuai Prosedur

Penolakan tersebut sekaligus membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Syihab yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sah. Tuduhan kepadanya dianggap sesuai dengan prosedur.

Simak 21 Resolusi Jitu Atur Uang di Tahun 2021!

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Hakim Akhmad Sayuti di sela-sela sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Akhmad menolak permohonan untuk membatalkan status tersangka Habib Rizieq Syihab dan menolak permohonan mengeluarkan Rizieq Syihab dari ruang tahanan Polda Metro Jaya. "Menolak permohonan dikeluarkannya tersangka dari tahanan," katanya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya