SOLOPOS.COM - Tri Rismaharini, calon Wali Kota Surabaya di pilkada serentak 2015. (JIBI/Solopos/Antara/Herman Dewantoro)

Risma jadi tersangka dalam kasus lapak darurat Pasar Turi. Risma sendiri mengaku tak tahu mengapa bisa jadi tersangka.

Solopos.com, SURABAYA — Mantan Wali Kota Surabaya sekaligus calon petahana di Pilkada Surabaya 2015, Tri Rismaharini alias Risma, mengaku tidak tahu kenapa dirinya menjadi tersangka. Kubu Risma juga meyakini dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), tidak ada penetapan politikus PDIP itu sebagai tersangka.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Saya juga tidak tahu kenapa jadi tersangka, tapi saya acuhkan. Insya Allah saya melakukannya untuk warga Surabaya. Insya Allah, saya akan menjadi wali kota Surabaya,” kata Risma saat berbicara di Surabaya, Jumat (23/10/2015) malam, seperti ditayangkan TV One.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Risma, Setijo Boesono, mengaku belum pernah ada pemanggilan Risma sebagai tersangka. Risma dilaporkan ke Polda Jatim dalam kasus lapak darurat pedagang di sekitar Pasar Turi Surabaya.

“Pada 15 Mei [2015], SPDP dikirim. Pada Juni, Bu Risma dipanggil sebagai saksi, ada suratnya, bukan sebagai tersangka. Kalau SPDP [Risma] jadi tersangka, tentu dia dipanggil sebagai tersangka,” katanya dalam wawancara dengan TV One, Jumat malam.

Setijo mengaku sudah meminta konfirmasi kepada Polda Jatim dan memastikan tidak ada penetapan tersangka. “Seharusnya [penetapan tersangka] menunggu hasil gelar perkara 25 September, dan hasilnya disampaikan, lalu akan dinaikkan sebagai tersangka atau tidak. Itu pun harus ada dua bukti, tapi tidak ada satu bukti pelanggaran.”

Dalam kasus itu, kata Setijo, Risma menjadi terlapor karena dituding melakukan pembiaran pemindahan pedagang dari Pasar Turi ke lapak darurat. Stan tersebut tidak dibongkar karena beberapa alasan yang akhirnya dipermasalahkan.

“Dalam kontrak dengan PT Gala, tidak ada kewajinan Bu Risma bongkar stan. Kenapa? karena kepentingan pedagang. Kontrak dengan PT Gala, yang tanda tangan wali kota lama, bukan Risma, sehingga tidak bisa Bu Risma yang tanggung jawab,” kata Setijo.

“Stan belum dibongkar, hak pedagang harus diperhatikan. TPS [stan darurat] dibangun dengan uang daerah, jadi tidak mudah wali kota bongkar stan.”

Risma dijerat dengan pasal 421 KUHP dan berasal dari laporan pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim beberapa waktu lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejakti Jatim, Romy Ariziyanto, mengonfirmasi kebenaran kabar itu.

“Surat dari Polda Jatim dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya pada 30 September 2015. Dia dikenakan pasal 421 KUHP. Saat resmi jadi tersangka, kita belum menerima berkas perkaranya,” kata Romy dalam wawancara via telepon yang disiarkan live di TV One, Jumat petang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya