SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil bersama anaknya meninggalkan Gedung Sate seusai serah terima dan pisah sambut jabatan penjabat gubernur di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/9/2023). Bey Machmudin resmi memimpin pemerintahan Jawa Barat hingga pelaksanan pilkada serentak di tahun 2024. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/Spt.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditunjuk sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat demi ambisi menang Pilpres satu putaran.

Pertimbangan menunjuk Ridwan Kamil karena pengaruh besar politikus Partai Golkar tersebut di Jawa Barat.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Dengan menggunakan berbagai pertimbangan kami putuskan Pak Ridwan Kamil menjadi TKD Jawa Barat,” kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Menurut Nusron, Jawa Barat merupakan daerah yang paling krusial dalam dinamika Pilpres 2024, dengan potensi pengaruh yang besar terhadap suara capres Prabowo Subianto.

Jawa Barat merupakan basis dukungan kuat bagi capres Prabowo Subianto, yang terbukti dengan kemenangan suara yang diperolehnya pada pemilihan tahun 2014 dan 2019.

Nusron percaya pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berhasil meraih kemenangan besar di Jawa Barat, Pilpres 2024 bisa terselesaikan dalam satu putaran saja.

“Kami yakin kalau Pak Prabowo menang telak di Jawa Barat, pemilu akan dilaksanakan hanya dalam satu putaran,” kata Nusron seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (13/11) menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa (14/11/2023) pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya