SOLOPOS.COM - Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer dengan pidana 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). (Tangkapan layar Youtube KompasTV).

Solopos.com, SOLO–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melihat hanya ada satu hal yang memberatkan Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam mempertimbangkan vonis.

Sementara, majelis hakim menilai ada lebih banyak hal yang meringankannya. Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memvonis Richard Eliezer dengan pidana penjara satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun, Rabu (15/2/2023).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Pantauan Solopos.com melalui siaran langsung jalannya sidang vonis yang ditayangkan KompasTV melalui Youtube, majelis hakim menyebut hanya ada satu hal yang memberatkan yakni Richard Eliezer dinilai tidak menghargai hubungan dekatnya dengan korban Yosua.

Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap korban Yosua. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Pada sisi lain majelis hakim menyebut setidaknya ada tujuh aspek yang meringankan, meliputi majelis hakim menetapkannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) karena telah memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana diatur UU No. 31/2014 perubahan UU No. 13/2006 tentang Perlidungan Saksi dan Korban.

Richard Eliezer dinilai teguh dalam menyampaikan kejujuran sehingga terungkap fakta. Kejujuran Richard Eliezer dipandangan majelis hakim memperlancar persidangan untuk mengungkap fakta kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo itu.

Selain itu, Richard Eliezer dianggap berlaku sopan selama persidangan. Polisi 24 tahun itu juga belum pernah menghadapi masalah hukum.

Hal yang meringankan lainnya, Richard Eliezer masih muda yang diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya telah menghilangkan nyawa seniornya, Yosua.

Richard Eliezer juga telah menyesali perbuatannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

“Keluarga korban Yosua telah memaafkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ucap hakim sebelum sampai pada penyampaian vonis.

Vonis 1,5 tahun itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Vonis itu juga sesuai harapan banyak pihak yang menginginkan Richard Eliezer dihukum ringan karena telah mengungkap fakta kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo sejak dari penyidikan hingga persidangan.

Saat mendengarkan vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim, Richard Eliezer langsung menangis.

Vonis Richard Elizer itu juga disambut keriuhan pengunjung sambil berteriak hidup hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya