SOLOPOS.COM - Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J) memejamkan mata saat jaksa membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2023). (Tangkapan layar tayangan sidang)

Solopos.com, JAKARTARichard Eliezer atau Bharada E mendapat dukungan moral dari pengunjung yang menghadiri sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Sejumlah pengunjung meneriakkan kalimat motivasi agar Richard Eliezer semangat.

Pada sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun penjara.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Pantauan Solopos.com atas jalannya persidangan yang ditayangkan KompasTV melalui Youtube, seusai majelis hakim mengakhiri sidang tersebut, Richard Eliezer memberi salam dengan menyatukan telapak tangan di depan dada ke arah tim JPU. Kemudian, dia keluar ruangan dengan dikawal petugas.

Awak media terus memotretnya. Sesampainya di dekat pintu ruang sidang, Richard Eliezer mengenakan rompi tahanan. Saat itu, sejumlah pengunjung memberi dukungan moral kepadanya.

“Richard, sabar ya Chard!”ucap pengunjung.

“Yang semangat Chard, Richard. Seumuran anak saya kamu Chard,” teriak pengunjung lainnya.

“Richard, god bless [Tuhan memberkati] ya Chard. Chard, semangat ya Chard,” suara pengunjung yang lain.

Setelah rompi tahanan dipakai, Richard Eliezer berlalu tanpa memberi keterangan kepada wartawan.

Seusai JPU membacakan tuntutan, penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyebut tuntutan dari JPU melukai rasa keadilan. Dia menyatakan tim penasihat hukum dan Richard Eliezer akan mengajukan pledoi atau pembelaan sepekan kemudian.

Sebelumnya, Richard Eliezer langsung memejamkan mata seraya mimbik-mimbik atau berekspresi  menahan tangis setelah JPU membacakan tuntutan pidana. Ekspresi itu berlangsung selama beberapa detik. Ekspresi Richard Eliezer itu dibarengi dengan suara riuh para pengunjung.

Jaksa yang membacakan tuntutan seketika berhenti membaca surat tuntutan. Lantaran dinilai mengganggu jalannya persidangan, ketua majelis hakim meminta pengunjung tenang. Beberapa saat kemudian jaksa melanjutkan membaca surat tuntutan.

Saat jaksa kembali membacakan surat tuntutan, Richard Eliezer menundukkan kepala dan tubuhnya bergetar karena terisak sambil mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Kemudian, pengunjung kembali riuh, bahkan ada yang teriak. Kondisi itu membuat ketua majelis hakim menghentikan sidang sejenak lalu meminta jaksa melanjutkan membaca surat tuntutan.

Pada persidangan itu, JPU menilai Richard adalah eksekutor yang menembak mendiang Brigadir Yosua atau Brigadir J. Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelum sampai pada tuntutan pidana, JPU menyampaikan sejumlah pertimbangan yang mendasari tuntutan tersebut yakni pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan tuntutan meliputi Richar dEliezer adalah eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J. Perbuatan Richard Eliezer itu membuat luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Perbuatan Richard Eliezer juga dinilai memicu keresahan dan kegaduhan yang meluas di tengah masyarakat.

Adapun hal yang meringankan meliputi Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Richard Eliezer juga belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan. Richard Eliezer pun telah menyesali perbuatannya dan keluarga Brigadir J telah memaafkannya.

Atas pertimbangan itu, JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap jaksa membacakan tuntutan.

Sebeluumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo yang disebut sebagai aktor intelektual kasus tersebut dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, Kuat Ma’rud, dan Ricky Rizal dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya