SEMARANG–Ribuan warga yang menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Jateng, Rabu (12/12/2012) selain menyerukan penolakan rencana pembangunan pabrik semen juga menuntut revisi Perda Jateng No 6 Tahun 2010 tetang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI
Menurut mereka, aturan tersebut belum menampung aspirasi masyarakat.
Anggota komisi Komisi D DPRD Jateng, Abdul Aziz dan Hadi Santoso yang menemui perwakilan pendemo pun menyatakan mendukung revisi Perda tersebut.
Terkait rencana pembangunan pabrik semen, Komisi D meminta kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) diperdalam. Mereka juga meminta pihak terkait melibatkan warga terkait rencana itu, agar mengetahui dampak lingkungan akan pembangunan pabrik tersebut. Sehingga nantinya tidak ada pihak yang dirugikan.
Diberitakan sebelumnya, ribuan warga yang berasal dari Pati, Rembang, Grobogan dan Blora yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Kendeng (JMPK) menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Jateng. Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan pabrik semen di Pati, Rembang, Grobogan dan Blora.
Menurut penanggung jawab aksi, Bambang Sutiknyo pembangunan pabrik semen di kawasan utara pegunungan Kendeng bakal merusak ekosistem dan mengancam sumber air warga.
Sementara pantuan Solopos.com, aksi demo yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB itu berakhir sekitar 12.00 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib.