SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Denpasar–
Bea Cukai Ngurah Rai, Bali kian gencar merazia produk rokok dan minuman yang tidak menggunakan pita cukai. Dari hasil razia 2009, ribuan rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai asli telah dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, jalan Bandara Ngurah Rai, Kuta, Senin (25/1). Ribuan rokok ilegal dimusnahkan hanya dengan diguyur bensin.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai, Desak Ketut Juniari mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi pita cukai selama 2009. Operasi menyasar toko serta pengecer rokok di Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar. Kerugian negara dari rokok ilegal ini diperkirakan
mencapai Rp18 juta.

Dalam operasi selama 2009, Bea Cukai menemukan tiga kasus pita cukai palsu dari puluhan merk rokok yang disita.

Dari berbagai merk rokok tanpa pita cukai tersebut, hanya terdapat satu merk rokok yang terdaftar, yaitu Djalur 77 yang diproduksi PR Djalur Sidoarjo, Jawa Timur. Sedangkan merk rokok lainnya tidak terdaftar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bali-Nusa Tenggara Faried Sybli Barchea menambahkan barang bukti rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap, seperti melalui proses dilakukan penyidikan serta telah diserahterimakan ke pihak kejaksaan. Para pelakunya dijerat pasal 56 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan pidana penjara satu sampai lima tahun.

Selama tahun 2009, Bea Cukai juga menemukan pemalsuan pita cukai pada produk minuman di Bali. Dari operasi disita sebanyak 66 ribu botol minuman beralkohol dari 10 kasus pemalsuan pita cukai.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya