SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pati– Ribuan nelayan di Kabupaten Pati berunjuk rasa di Alun-alun Pati, Senin (11/1), menuntut Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) direvisi. Hal ini lantaran dinilai memberatkan nelayan.

Aksi yang diikuti para nelayan yang tergabung dalam Serikat Nelayan Pati (Senepi) itu, dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, dengan menggelar orasi di Alun-alun Pati, tepatnya di depan kompleks Perkantoran Bupati Pati Tasiman.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Sejumlah peserta aksi juga mengusung poster yang bertuliskan tuntutan, seperti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pati diminta mundur karena tidak membela nelayan.

Pengunjuk rasa juga menuntut pencabutan Perda Nomor 19 tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Perda Nomor 22 tahun 2009 tentang Retribusi TPI.

Selain itu, para pengunjuk rasa juga mengusung boneka sawah yang terbuat dari jerami.

Sementara itu, Ketua Umum Senepi Daslan menyatakan, menolak dua perda tersebut, karena tidak berpihak kepada nelayan.

“Kami menilai, para nelayan hanya dieksploitasi sebagai sapi perahan,” ujarnya.

Dalam Perda tersebut, katanya, retribusi yang dikenakan sebesar 2,85 persen. “Tetapi, tidak bagian sedikitpun yang diperuntukkan untuk kesejahteraan nelayan sebagai dana sosial dan dana paceklik,” ujarnya.

Untuk itu, dia menuntut kepada Bupati Tasiman dan DPRD Pati agar segera merevisi kedua Perda tersebut.

Aksi unjuk rasa sempat memanas, karena para pengunjuk rasa mencoba menerobos barisan pengamanan dari petugas gabungan antara personel Polres Kudus dan Polwil Pati yang berjaga di Jalan Dr. Wahidin dekat Gedung DPRD Pati

Para pengunjuk rasa ingin memberikan dukungan kepada perwakilan mereka yang melakukan audiensi dengan anggota DPRD Pati.

Perwakilan nelayan di Kabupaten Pati menawarkan persentase 2,85 persen itu dibagi untuk kas daerah sebesar 1 persen, pengelolaan TPI 0,85 persen, dan 1 persen untuk dana kesejahteraan nelayan.

Dana kesejahteraan nelayan tersebut, dibagi untuk dana sosial sebesar 0,40 persen, dana paceklik sebesar 0,40 persen, dan dana pengembangan KUD Sarono Mino Juwana sebesar 0,20 persen.

“Apabila tuntutan kami tak ditanggapi, maka nelayan di Pati sepakat melakukan boikot tidak akan melakukan pelelangan ikan di TPI yang ada di Kabupaten Pati dan tidak akan membayar pajak maupun retribusi,” ujarnya.

Para pengunjuk rasa memberikan batas waktu kepada Bupati dan DPRD maksimal 14 hari terhitung sejak 11 Januari 2009, untuk merevisi Perda tersebut.

Pernyataan senada diungkapkan Kepala KUD Sarono Mino Wahono mengatakan, kedua Perda tersebut harus segera direviai, karena
jelas-jelas tidak menyejahterakan nelayan. “Para nelayan justru semakin sengsara karena dibebani dengan retribusi yang memberatkan,” tegasnya.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya