SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dumai–Ribuan ban bekas dan elektronik selundupan sitaan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kota Dumai, Riau Selasa (27/7), dimusnahkan.

Kepala BC Kota Dumai, Isjha Bewirman mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan importir nakal sejak awal 2009 hingga Juni 2010. Pemusnahan ini dilakukan secara resmi setelah sebelumnya mendapat perintah dari Kantor Pelayanan BC Wilayah Riau.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Pemusnahan ini dilakukan secara sah dengan dihadiri sejumlah instansi lokal dan vertikal terkait baik polisi, kejaksaan maupun pemerintah setempat,” paparnya.

Pemusnahan ribuan barang bukti senilai ratusan juta rupiah tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan sejumlah instansi terkait.

“Agar semuanya juga dapat disaksikan oleh masyarakat luas, maka kami meminta agar teman-teman wartawan memediasinya baik secara daerah maupun nasional, melalui media cetak, elektronik dan oneline,” ringkasnya.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya