SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menyambangi Mabes Polri. Politisi PDIP itu hendak meminta klarifikasi Polri terkait munculnya surat dari Bareskrim yang menyebutnya tersangka kasus penghilangan ayat tembakau.

Tiba di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.45 WIB, Rika langsung menuju ke ruang Bareskrim Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya, Sirra Prayuna. Ia berkemeja warna putih dan celana panjang hitam.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Kita mau minta klarifikasi seolah-olah, kita tersangka di detikcom. Padahal diundang saja belum,” kata Ribka, Jumat (24/9). Perempuan bertitel dokter ini menyatakan informasi tersebut telah dibantah Mabes Polri. “Besoknya dari sini (Polri) juga dibantah tidak benar,” ujar dia.

Ribka mengaku sebelumnya pernah datang ke Mabes Polri, namun terkait kasus Banyuwangi. Bagaimana dengan pasal yang dikenakan pada Ibu? “Nggak tahu, kan mereka (Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok-red) yang melaporkan,” jawab Ribka.

Ribka mengatakan berencana melaporkan balik pihak yang diduga mencemarkan nama baiknya nanti. “Kita klarifikasi dulu sama Bareskrim terkait surat itu. Kok surat itu bisa keluar?” kata Ribka bergegas masuk ke dalam ruangan.

Kamis (23/9), sejumlah aktivis KAKAR menemui Badan Kehormatan DPR. Pertemuan tersebut membahas kelanjutan kasus penghilangan ayat tembakau pada UU Kesehatan No 36/2009. sekaligus melampirkan surat dari Bareskrim Polri yang menyebut Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning tersangka.

Surat yang dilampirkan adalah surat Bareskrim No B/319-DP/VIII/2010/Dit-I tertanggal 24 Agustus 2010. Surat itu mencantumkan tiga tersangka yaitu Ribka dan dua rekan anggota Dewan, Asyiah Salekan dan Mariani Baramuli.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya