SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Revisi UU Pilkada diusulkan mengatur hak psangan peserta pilkada untuk beriklan di media massa.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah mengatur hak pasangan calon kepala daerah dan wakilnya untuk beriklan di media massa.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, mengatakan menurunnya partisipasi pemilih dalam pilkada serentak 9 Desember 2015, menjadi alasan utama pihaknya mengusulkan pengaturan terhadap tata cara pasangan calon kepala daerah dan wakilnya di media massa.

Apalagi, penyelenggaraan pilkada serentak akhir tahun lalu juga kalah semarak dengan pemilihan presiden yang menjadi perhatian media massa.

“Banyak pertimbangan yang melatari, termasuk partisipasi pemilih yang agak menurun. Kalau dari sisi media, memang penyelenggaraan Pileg dan Pilpres lebih semarak, tetapi Pilkada kemarin lebih tertib. Jadi kami ingin menggabungkan bagaimana pilkada yang semarak di media, tetapi tetap tertib,” katanya melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Idy menuturkan pembatasan iklan kampanye hanya melalui pembiayaan dari APBD oleh KPU memiliki dampak signifikan terhadap semaraknya penyelenggaraan pilkada serentak. Keterbatasan anggaran membuat jangkauan sosialisasi melalui iklan di media massa tidak maksimal.

Menurutnya, terdapat perbedaan yang signifikan di setiap daerah dalam hal penganggaran APBD untuk keperluan iklan pasangan calon kepala daerah dan wakilnya.

Dia juga mendapat keluhan dari sejumlah stasiun televisi dan radio terkait minimnya kesempatan untuk mendapatkan kue iklan penyelenggaraan pilkada serentak.

“APBD yang terbatas menyebabkan terbatasnya kemampuan KPU untuk mengiklankan pasangan calon dengan jangkauan media yang lebih banyak dan coverage yang lebih luas. Ini bukan salah KPU, tapi memang anggarannya terbatas,” ujarnya.

Idy menyebutkan pengaturan iklan pasangan calon di media massa dapat dilakukan dengan batasan waktu, frekuensi, dan durasi. Saat ini, KPU mengatur pemasangan iklan hanya dilakukan dalam masa 14 hari sebelum masuk masa tenang dengan frekuensi 10 spot, dan durasi 30 detik untuk iklan televisi, dan 60 detik untuk iklan radio per hari.

Dia mengusulkan pemasangan iklan dilakukan satu bulan sebelum masa tenang, di mana dua pekan dilakukan oleh KPU, dan dua pekan sisanya dilakukan oleh pasangan calon. Selain itu, pemerintah juga harus mengatur dengan tegas kriteria iklan kampanye, agar tidak ada lagi pasangan calon yang memanfaatkan kelonggaran definisi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya