SOLOPOS.COM - Gambar Ahok dihipnotis yang diunggah di situs Teman Ahok. (Istimewa)

Revisi UU Pilkada yang memperberat syarat calon independen dinilai terkait Pilgub DKI Jakarta. DPR membantahnya.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Badan Legislatif (Baleg), Supratman Andi Agtas, menilai usulan untuk memperberat syarat calon independen dalam pilkada bukan untuk memojokkan perseorangan. Usulan ini muncul seiring rencana majunya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon independen di Pilgub DKI Jakarta 2017.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Jangan dikaitkan undang—undang ini dengan perseorangan. Jangan dikaitkan dengan upaya menjegal orang per orang,” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (16/3/2016).

Politikus Partai Gerindra itu beralasan revisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada tersebut guna menjaga sistem di pemilihan umum se-Indonesia.
“Revisi UU pilkada itu dalam rangka menjaga sistem dalam pemilu di daerah di seluruh Indonesia, bukan hanya di satu daerah. Mungkin hanya momentumnya yang pas [dengan Pilgub DKI Jakarta],” ujarnya beralasan.

Menurutnya, yang paling penting adalah jangan sampai calon independen maupun yang diusung parpol ada yang mendelegitimasi partai politik. Katanya, politik itu pilar demokrasi dan dua—duanya sah secara undang—undang. Meski pemerintah akan menaikkan persyaratan bagi calon independen, ujarnya, syarat itu masih dianggap lebih ringan dibandingkan dengan calon dari parpol.

“Jangan diusung partai politik itu juga jangan dikira mudah. Sama saja sulit. Ditingkatkan pun sebetulnya masih lebih sulit partai politik dari pada independen. Membangun parpol sebagai kendaraan politik itu susah loh,” tuturnya.

Terkait pembahasan revisi UU Pilkada, Supratman menuturkan akan melihat seperti apa amanat Presiden tentang UU ini. “Undang—undang ini kan usulan dari pemerintah. Setelah ampresnya keluar kan berarti akan dikirim ke pimpinan DPR. Kemudian, pimpinan DPR akan melakukan pertemuan lewat bamus ataupun rapat pengganti bamus baru kemudian akan diserahkan kepada komisi mana yang akan menanganinya. Apakah komisi II atau dalam bentuk pansus.”

Dia menambahkan, harmonisasi UU ini ada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena ini UU merupakan usulan pemerintah. Namun, sebelumnya, justru Presiden Jokowi sudah memberikan peringatan soal revisi UU Pilkada. Baca juga: DPR Ingin Perberat Syarat Calon Independen, Jokowi: Jangan Bikin Perangkap Jangka Pendek!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya