SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Ant)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Ant)

Jakarta (Solopos.com) – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengharapkan revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur lebih tegas pemberian sanksi untuk organisasi yang melanggar aturan.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Menurut Gamawan, Senin (14/11/2011), ia mengusulkan dalam rancangan revisi UU Ormas yang saat ini sedang dibahas di DPR, agar prosedur pembekuan atau pembubaran Ormas yang melanggar aturan dibuat lebih pendek. Ia menilai prosedur pembekuan atau pembubaran yang selama ini digunakan terlalu panjang dan perlu disesuaikan dengan kondisi masa kini.

“Dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas, prosesnya sangat panjang dan berbelit. Seharusnya lebih singkat dan tegas,” katanya. UU 8/1985 mengatur pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat ormas apabila ormas melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Apabila Ormas yang pengurusnya dibekukan masih tetap melakukan kegiatan yang dilarang, maka pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan. Prosedur pembekuan dan pembubaran ormas ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 18 Tahun 1986. Pemerintah sebelum melakukan tindakan pembekuan terlebih dahulu melakukan teguran tertulis sekurang-kurangnya dua kali dengan jarak waktu 10 hari kepada pengurus, pengurus daerah atau pengurus pusat ormas yang bersangkutan.

Sebelum melakukan tindakan pembekuan sebagaimana dimaksud, bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup nasional, pemerintah pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung. Tindakan pembekuan dapat juga dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota terhadap pengurus daerah dari ormas di wilayah masing-masing. Apabila ormas yang pengurusnya telah dibekukan masih tetap melakukan kegiatan yang dilarang, maka pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.

“Ada teguran dulu, setelah itu dibekukan. Jadi proses panjang sekali. Nah itu bisa disederhanakan,” kata Gamawan. Gamawan mengusulkan, ketika ada ormas yang melanggar hukum maka harus segera diproses secara hukum dan dapat langsung dibekukan. Mendagri menuturkan, pemerintah menghormati kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengemukakan pendapat secara lisan maupun tulisan. Namun, hukum harus ditegakkan. Jika ada ormas yang melanggar aturan harus ditindak dengan tegas.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya