SOLOPOS.COM - Sejumlah penyidik dari Bareskrim Polri membawa sejumlah barang seusai menggeledah rumah milik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (1/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Pelemahan KPK sebagaimana diduga banyak kalangan ternyata diikuti permintaan wewenang setara dari Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Wacana revisi UU KPK yang tengah bergulir saat ini dinilai sebagian kalangan sebagai upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seiring bergulirnya hal itu, Polri mendadak meminta wewenang penyadapan seperti KPK. Wewenang penyadapan itu adalah salah satu yang coba dilucuti dari KPK melalui wacana revisi UU KPK itu.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Pucuk pimpinan Polri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, yang mengemukakan kehendak jajaran bayangkara praja itu. Ia berdalih penambahan wewenang Polri itu dibutuhkan demi memudahkannya melakukan penyidikan terhadap berbagai kasus pelanggaran hukum.

Kapolri Badrodin Haiti lalu mengklaim Polri memiliki teknologi penyadapan yang lebih canggih dibandingkan dengan KPK. Oleh karena itu, sambungnya, lembaganya akan sangat bersyukur apabila diberikan wewenang penyadapan dalam menangani kasus pelanggaran hukum.

“Kami minta malah penyadapan seperti KPK kalau boleh. Sama-sama penyadapan, tetapi beda antara KPK dengan Polri. Kalau kami diberi kewenangan seperti itu, akan sangat bersyukur sekali,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Badrodin menuturkan selama ini Polri harus memperoleh izin dari pengadilan untuk melakukan penyadapan. Selain itu, Polri juga harus memiliki kasus spesifik sebelum mengajukan permohonan penyadapan untuk keperluan penyidikan ke pengadilan.

Menurutnya, kewenangan melakukan penyidikan akan memudahkan Polri dalam menjalankan tugasnya, dan melaksanakan operasi tangkap tangan seperti yang dilakukan KPK. Pasalnya, KPK saat ini dapat melakukan penyadapan, meskipun belum ada kasus spesifik yang masuk ke dalam tahap penyidikan.

“Kewenangan penyadapan ini akan memudahkan, tetapi kalau kita sadap kan nanti alat buktinya hanya satu, karena alat penyadapan tidak dapat dijadikan alat bukti oleh Polisi,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR mengajukan revisi UU KPK, di mana salah satu pasal yang akan diatur ulang adalah terkait kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Akan tetapi, hingga kini pemerintah menyatakan tidak setuju melakukan revisi UU KPK tahun ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya