SOLOPOS.COM - Abdullah Hehamahua (JIBI/Solopos/Antara)

Revisi UU KPK mendapat komentar pedas dari penasihan KPK Abdullah Hehamahua.

Solopos.com, JAKARTA – Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua berpendapat penetapan umur KPK hanya 12 tahun merupakan indikator adanya keinginan untuk membubarkan KPK.

Promosi BRI Taipei Berikan Layanan Penyetoran PNBP Langsung ke Kas Negara

Ia menyatakan persoalan perubahan adalah suatu keniscayaan. “Bahkan Undang-Undang Dasar 1945 saja bisa diamandemen, apalagi hanya Undang-Undang seperti UU KPK,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI, Jumat (9/10/2015).

Hanya saja, tambah dia, persoalannya ada pada niat dan tujuan amandemen tersebut. “Jika memerhatikan draf amandemen yang ada, jelas tujuannya, bukan saja utk melemahkan, tetapi membubarkan KPK,” ujar dia.

Abdullah mengungkapkan negara-negara lain seperti Hong Kong, Singapura, dan Malaysia memiliki KPK yang berusia lebih dari 40 tahun dan tidak dibubarkan.

Padahal, tingkat korupsi di negara-negara tersebut tergolong rendah. Bahkan Singapura merupakan negara nomor dua terkecil untuk tingkat korupsi di dunia.

Dia menambahkan jika kewenangan penuntutan KPK dihilangkan berarti posisi KPK sama dengan kepolisian yang berkas penyidikannya harus diserahkan ke kejaksaan untuk memperoleh status P21.

“Untuk apa ada KPK, kalau tupoksinya sama dengan kepolisian,” jelas Abdullah.

Abdullah juga menilai ada draf amandemen yang tergolong political corruption, yaitu korupsi melalui kebijakan atau peraturan yang seolah untuk kepentingan negara, tapi sebenarnya untuk kepentingan golongan tertentu.

Abdullah menambahkan dalam proses penyidikan di KPK, jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka kasus ditingkatkan menjadi penyidikan.

Hal ini berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan yang melakukan penyidikan untuk membuat terang perkara dan menemukan tersangka. Sedangkan KPK melakukan penyidikan setelah ada tersangka.

“Logika apa yang digunakan, kalau orang Pengadilan Negeri yang terlibat korupsi lalu KPK minta izin dari mereka utk dilakukan penyadapan? Bukankah, mereka akan menghilangkan alat bukti sebelum disadap,” ujar Abdullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya