SOLOPOS.COM - Johan Budi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Revisi UU KPK menyita perhatian publik karena berkenaan dengan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung institusi kepolisian untuk mendapatkan kewenangan yang sama, dalam melakukan penyadapan.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Hal untuk memudahkan institusi Polri dalam melakukan suatu penyidikan terhadap berbagai kasus pelanggaran hukum.

“?Ya tidak apa apa, malah bagus biar sama sama,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (25/6/2015).?

Seperti diketahui, wewenang penyadapan oleh KPK tertuang dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Johan menjelaskan selama ini institusi Polri dan KPK sama-sama memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan.

Namun khusus untuk Polri tidak dapat melakukan penyadapan langsung, tapi harus melalui? proses perizinan dari pengadilan.

“?Selama ini kan, Polri juga punya kewenangan penyadapan. Yang membedakan, KPK tidak perlu izin pengadilan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya