SOLOPOS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi di Jakarta, Jumat (23/1/2015). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Revisi UU KPK menjadi kontroversi baru dari DPR yang kini dilawan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — KPK mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menolak revisi Undang-Undang (UU) No. 30/2001 tentang KPK sehingga DPR seharusnya tidak perlu mengajukan revisi UU KPK.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Presiden melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno, sudah tegaskan bahwa Presiden menolak revisi ini,” ujar Indriyanto Seno Adji, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Kamis (8/10/2015).

KPK saat ini sedang mengamati proses rancangan undang-undang ini sehingga belum bisa dipastikan apakah KPK akan mengirim surat untuk menegaskan sikap presiden atau tidak.

Jika revisi UU KPK yang saat ini sedang digarap DPR disahkan, maka KPK tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum. Namun, pakar hukum pidana ini tidak menyebutkan lebih detail langkah apa yang dimaksud.

Sebelumnya, Indriyanto Seno Aji memaparkan pasal-pasal yang mengamputasi kewenangan KPK. Bahkan, menurut Indriyanto jika pasal-pasal tersebut disahkan lebih baik KPK dibubarkan.

“Jangan sekali-sekali lembaga trigger ini diamputasi kita akan menempuh langkah-langkah yang secara hukum dibenarkan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya