SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Revisi UU KPK yang isinya kontroversial tak mendapatkan dukungan pemerintah, setidaknya soal batasan usia KPK yang cuma 12 tahun.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengusulkan adanya evaluasi secara berkala terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga adhoc.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut Jusuf Kalla, sejak awal pembentukkan komisi antirasuah didasari pada prinsip adhoc atau lembaga yang dibentuk sementara sebagai salah satu solusi krisis pada 2000 silam. Maksudnya, KPK dibentuk dengan jangka waktu tertentu dan perlu dievaluasi dari waktu ke waktu.

“Kalau masalah waktu, dasarnya adalah adhoc, karena itu harus dievaluasi. Kan itu saja jiwanya, kembali ke jiwa KPK saja,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat (9/10/2015).

Dia menegaskan tak setuju dengan adanya ketentuan pembatasan usia KPK yang hanya berjangka waktu 12 tahun seperti tercantum dalam draf revisi UU No. 32/2002 tentang KPK di Badan Legislasi.

Hal yang dikhawatirkan, sambungnya, ketika 12 tahun kemudian korupsi belum mereda dan belum tertangani dengan baik, komisi pemberantasan malah sudah tak ada. Untuk itu, KPK baru perlu ditiadakan hanya jika korupsi sudah menurun.

“Jangan ditentukan 12 tahun atau berapa tahun, dievaluasi saja setiap 5 tahunkah atau 10 tahunkah?” jelas Jusuf Kalla.

Menjawab pertanyaan terkait dukungan pemerintah atas revisi UU KPK, Kalla mengatakan pemerintah baru akan turut campur membahas rancangan UU secara rinci jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan revisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya