SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Revisi UU KPK memuat beberapa hal kontroversial, salah satunya pengawasan penyadapan oleh KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sepakat penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diawasi. Alasannya, agar lembaga antirasuah tidak terjebak dengan pelanggaran hukum.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Jusuf Kalla mengatakan penyadapan yang dilakukan komisi antirasuah itu merupakan hal yang sensitif sehingga perlu diawasi pengadilan atau dewan pengawas KPK. Bahkan, lanjutnya, aksi itu bisa berpotensi menjerat KPK ke ranah hukum jika lembaga itu melakukan kesalahan dalam proses penyadapan.

“Yang penting itu ada pengawasan, apakah lewat pengadilan atau pengawas KPK, karena ini alat sensitif, salah-salah bisa melanggar hukum juga,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat(9/10/2015).

Menurut JK, seluruh lembaga di dunia yang memiliki kewenangan menyadap pasti memiliki pengawas yang lebih tinggi kedudukannya. Hal itu dilakukan agar lembaga tak melakukan kekeliruan terhadap objek yang tidak tersangkut perkara korupsi.

“Pengawas hanya memeriksa SOP [standard operating procedure]. Misalnya ti bulan memeriksa apa benar yang disadap itu memang terkait masalah,” jelasnya.

Sebelumnya, DPR mengajukan revisi UU No. 32/2002 tentang KPK. Beberapa pasal yang diusulkan dalam draf revisi RUU KPK di antaranya penyadapan harus seizin ketua pengadilan, fungsi penuntutan KPK ditiadakan, masa tugas KPK dibatasi hanya 12 tahun, dan hanya boleh menangani kasus yang kerugiannya di atas Rp50 miliar.

Revisi UU KPK itu diusulkan oleh 15 legislator dari PDIP, 9 legislator Golkar, 2 legislator PKB, 5 legislator PPP, 12 legislator Partai Nasdem, dan 3 legislator Partai Hanura dalam rapat Badan Legislasi, Selasa (7/10/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya