SOLOPOS.COM - Taufiequrrachman Ruki (JIBI/Solopos/Antara)

Revisi UU KPK mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak terkait kewenangan KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan draf revisi terhadap Undang-Undang KPK yang akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Dalam waktu dekat, revisi undang-undang tersebut akan masuk dalam pembahasan antara pemerintah dan komisi III DPR.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan dalam waktu dekat akan menyiapkan draf revisi UU KPK yang tidak melemahkan KPK, untuk diusulkan dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi III DPR nanti.

“Maka yang harus dilakukan adalah menyiapkan draft revisi undang-undang KPK yang isinya tidak melemahkan KPK,” tutur Ruki di Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Ruki menambahkan jika dalam pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan Komisi III DPR nanti banyak usulan atau konsep yang lebih dominan melemahkan bahkan mengurangi semua kewenangan KPK, pihaknya akan menolak hal tersebut.

“Setiap konsep yang mengandung tujuan untuk pelemahan dan pengurangan kewenangan [KPK] harus kita tolak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya