SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan revisi Keppres Nomor 80/2003 mengenai pengadaan barang dan jasa akan segera diselesaikan untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.

“Diharapkan dalam rancangan akhir (final draft) tersebut, inti esensi Keppres adalah meningkatkan produksi dalam negeri,” ujarnya saat ditemui di Gedung Menko Perekonomian Jakarta, Selasa.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Dalam revisi tersebut, Hatta juga mengungkapkan akan ada peningkatan rancangan bagi Unit Kecil Menengah (UKM) sebesar Rp2 milyar kemudian proses tender nantinya juga akan dipermudah.

Selain itu untuk meminimalisir adanya penyelewengan, pengumuman tender akan disosialisasikan melalui jaringan maya (website) dan secara transparan tender akan dilakukan menggunakan e-procurement.

“Jadi tidak ada lagi proses tender yang bertele-tele,” ujarnya.

Dengan adanya revisi Keppres, Hatta menambahkan, walau nantinya ada kenaikan batas dari Rp100 juta, namun persyaratan dalam penunjukan barang dan jasa tetap akan berlangsung secara ketat.

“Walaupun ada keperluan mendesak dalam pelaksanaannya namun penunjukkan tidak dilakukan sembarangan,” ujarnya.

Menurut Hatta, Revisi Keppres akan diselesaikan hari ini, dan menteri terkait akan menyampaikan hasil dari rapat koordinasi terdahulu untuk kemudian dibahas dan diselesaikan menjadi rancangan akhir (final draft).

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya