SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pesinetron Revaldo Surya Permana yang tertangkap tangan membawa shabu-shabu seberat 50 gram dan ganja, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Christian Siagian, mengatakan  kasus yang menimpa Revaldo masih proses penyelidikan.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Tunggu saja hasil pemeriksaan, sore ini kita akan memberikan keterangan. Sementara sekarang belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena Revaldo masih dalam tahap pemeriksaan,” kata Christian Siagian di Polres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Jumat (23/7).

Revaldo yang sebelumnya sempat mendekam selama dua tahun karena kedapatan membawa 1 gram shabu itu didampingi pengacara dari Sinulingga Associate.

“Baru tadi kuasa hukumnya datang, Aldo tidak mau memberikan keterangan kalau tidak didampingi kuasa hukumnya,” jelas Kasat Narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnya Pesinetron Revaldo Surya Permana kembali ditangkap petugas Polres Jakarta Barat lantaran membawa sabu di mobilnya. Artis sinetron Ada Apa Dengan Cinta (AADC) ini ditangkap saat mengemudi mobil Suzuki Grand Vitara bersama dua penumpang lain berinisial AM dan AL yang tengah melintas tepat di depan Polres Jakarta Barat Jalan S Parman Slipi, Jakarta Barat.

Christian Siagian, mengatakan penangkapan terhadap Revaldo, didahului kejar-kejaran antara kendaraan petugas dengan kendaraan pelaku.  Saat ditangkap di depan Polres didapati sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku di dalam mobil.

Dari dalam mobil, petugas menemukan 50 gram sabu, satu paket sabu sisa pakai, satu paket ganja, dan alat penghisap sabu (bong).

“Revaldo sudah menjadi target operasi (TO) sejak dua minggu lalu dan sebenarnya akan ditangkap saat sedang melakukan transaksi di daerah Tebet,” ujar Kasat Narkoba.

Namun, karena pelaku sudah mencium gelagat diawasi petugas langsung kabur dengan mobil beserta dua orang temannya. Revaldo sendiri terancam kurungan seumur hidup, sesuai pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya