SOLOPOS.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (depan) melakukan konferensi pers seusai berdiskusi dengan sejumlah ahli di Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Antara/Ilham Kausar)

Solopos.com, JAKARTA–Polda Metro Jaya berencana merekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra, 18, meninggal dunia tetapi ditetapkan menjadi tersangka. Kecelakaan itu terjadi di Srengseng, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 lalu.

“Kami merencanakan rekonstruksi ulang dengan melibatkan seluruh stakeholders dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran saat diskusi dengan sejumlah ahli di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Fadil menjelaskan pihaknya telah melakukan diskusi secara internal bersama pihak eksternal, yaitu dari Komisi III DPR, Kompolnas, Ombudsman, dan beberapa pakar seperti pakar transportasi dan pakar hukum.

“Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari Fisip UI. Namun sampai dengan diskusi selesai, mereka belum juga hadir,” kata Fadil.

Fadil juga menginstruksikan kasus tersebut ditangani secara objektif, profesional, dan melibatkan ahli-ahli terkait. “Saya tekankan untuk menerapkan scientific investigation on road safety dan tentunya dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan kedua belah pihak bisa tertangani dengan baik,” kata Fadil.

Dia menyebut diskusi dengan sejumlah pihak ini merupakan bentuk respons dari Polda Metro Jaya atas persoalan yang kini sedang mengemuka.

“Ini wujud dan niat dari Polda Metro Jaya untuk transparan, responsif terhadap apa yang menjadi keluhan masyarakat. Mari tunggu penyidik melakukan rekonstruksi ulang, banyak pakar ahli yang akan kita libatkan,” kata Fadil.

Kasus kecelakaan yang mengakibatkan Hasya meninggal dunia menjadi sorotan publik.  Sebab, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, sopir Mitsubishi Pajero yang merupakan purnawirawan polisi berpangkat terakhir AKBP, Eko Setia Budi Wahono, lolos dari jeratan hukum.

Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan. Akhirnya, Aparat Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus itu demi hukum lantaran Hasya meninggal dunia.

Di media sosial, pembahasan kasus kecelakaan maut yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu ini mendapat ribuan komentar netizen yang meminta keadilan dan transparansi kepada pihak terkait.

Baca Juga

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya