SOLOPOS.COM - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD (kiri) saat kampanye akbar di Lapangan Kompleks Meranti Land, Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Minggu (28/1/2024). (ANTARA/HO-TPN Ganjar-Mahfud)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md resmi mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri disampaikan langsung oleh Mahfud kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Kamis (1/2/2024).

Dalam pertemuan itu dia menitipkan persoalan terkait penagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penyelesaian pelanggaran HAM berat, dan revisi undang-undang MK ke Presiden Jokowi. Mahfud menyebut tiga persoalan itu menjadi catatan khusus dia selama menjabat sebagai Menkopolhukam.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

“Tentang utang BLBI saya katakan (kepada Presiden Jokowi), bapak pernah memberi inpres (instruksi presiden) kepada kami untuk mulai menagih utang BLBI. Waktu itu jumlahnya Rp110 triliun lebih, Rp111 triliun. Dalam 1,5 tahun kami bekerja sekarang terkumpul, yang di tangan kami Rp35,7 triliun, yang kalau dihitung persentasenya 31,8%” kata Mahfud Md saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara.

Mahfud menyampaikan penagihan utang BLBI penting, karena itu merupakan uang negara. “Saya katakan Bapak Presiden, ini tagihan masih ada, karena masih ada yang mengelak dan ada yang menawar,” kata Mahfud Md.

Kemudian, Mahfud juga menitipkan upaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat, yang selama dia menjabat sebagai Menkopolhukam, telah berjalan.

“Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ada 12 (kasus). Itu secara hukum sangat sulit, biar secara hukum dibicarakan pemerintah atau menko polhukam berikutnya. Tetapi, yang sudah diselesaikan penyelesaian non-yudisial, yaitu khusus untuk korban bukan pelakunya,” kata Mahfud Md.

Persoalan ketiga, Mahfud melanjutkan, saat ini ada upaya menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi atas inisiatif DPR RI. Padahal, UU MK yang saat ini berlaku juga belum lama direvisi.

“Saya katakan, Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu, karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang,” kata Mahfud Md.

Di luar itu, Mahfud meyakinkan presiden pekerjaan-pekerjaan rutin di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terus berjalan yang seluruhnya dikendalikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Polhukam, Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.

“Yang rutin-rutin berjalan dikendalikan oleh tujuh deputi, tujuh kedeputian yang sekarang masih aktif terus bekerja semuanya di bawah koordinasi teknis Bapak Letjen Teguh Pudjo sesmenko yang kendalikan jika saya sedang cuti,” kata Mahfud Md.

Mahfud yang saat ini maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) bersama Ganjar Pranowo, memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Menkopolhukam RI. Surat pengunduran itu diserahkan secara langsung oleh Mahfud ke Presiden Jokowi.

Mahfud resmi tak lagi menjabat sebagai Menkopolhukam manakala presiden menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait itu. Sejauh ini, Keppres terkait pemberhentian Mahfud belum dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya