SOLOPOS.COM - Ilustrasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). (dok)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pengembangan perkara korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020–2021.

KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Kasus yang merupakan pengembangan perkara dari kasus mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah mencapai tahap pembacaan vonis oleh hakim.

Promosi Inilah Sederet Penghargaan Internasional yang Diraih BRI di Bulan Juni 2024

Kini, KPK telah mengembangkan lagi perkara penyaluran bansos tersebut. Lembaga antirasuah mengonfirmasi telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk pengembangan perkara tersebut.

“Betul, sprindik pengembangan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/6/2024), dilansir Bisnis.com.

Proses penyidikan tersebut telah dimulai dengan di antaranya memanggil sejumlah saksi hari ini di lingkungan Kemensos.

Tiga orang yang dipanggil sebagai saksi yaitu Kasubdit Pencegaan Dit. PSKBS Rosehan Ansyari; Staf pada Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Robbin Saputra; dan Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Firmansyah.

Terbukti Bersalah

Adapun pada perkara enam terdakwa sebelumnya, Majelis Hakim telah menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

Misalnya, terdakwa mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Muhammad Kuncoro Wibowo dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Kemudian, pada surat dakwaan terpisah, masing-masing terdakwa mantan Direktur Komersil BGR Budi Susanto dan VP Operation and Support BGR April Churniawan sama-sama dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan satu tahun.

Di sisi lain, pihak swasta pada perkara tersebut juga dijatuhi pidana. Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dijatuhi hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider enam tahun kurungan.

Kemudian, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, sedangkan General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto dijatuhi hukuman pidana 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Kuncoro, mantan direktur utama BGR itu didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bansos untuk KPM PKH Kemensos tahun 2020, padahal pekerjaan konsultansi tersebut tidak diperlukan.

Para terdakwa juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yakni April Churniawan Rp2,94 miliar, Ivo Wongkaren an Roni Ramdani seluruhnya berjumlah Rp121,80 miliar, serta Richard Cahyanto Rp2,40 miliar.

Perbuatan terdakwa merugikan keuangan dan atau perekonomian negara yakni Rp127,14 miliar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Nomor : LHA-AF 17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Konsultasi Pendamping Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Tahun 2020 pada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Resmi Kembangkan Kasus Korupsi Penyaluran Bansos PKH Kemensos”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya