SOLOPOS.COM - Laman ppdb.jatengprov.go.id pada 2024. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah atau Disdikbud Jateng secara resmi meluncurkan teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri 2024/2025 di SMAN 9 Solo, Senin (3/6/2024). Pelaksanaan PPDB tahun ini dipastikan memberikan pelayanan terbaik.

Kepala Disdik Jateng, Uswatun Hasanah mengatakan seluruh instrumen regulasi sudah disiapkan untuk menjamin penyelenggaraan PPDB 2024 berjalan maksimal.

Promosi BRI Dorong Pemasaran Aset Bermasalah Melalui Platform Digital

“Tekad kami adalah memberikan layanan terbaik kepada seluruh masyarakat dengan menjunjung tinggi terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan PPDB yang integritas, objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan,” kata dia ketika ditemui Solopos.com di SMAN 9 Solo, Senin (3/6/2024).

Uswatun melanjutkan jadwal PPDB dimulai dengan pengumuman pada 6 Juni 2024. Setelah itu Calon Peserta Didik (CPD) bisa melakukan pendaftaran dan pembuatan akun secara daring melalui laman ppdb.jatengprov.go.id pada 11-24 Juni 2024.

Setelah itu, dia mengatakan proses pendaftaran dan perubahan pemilihan sekolah akan dilaksanakan pada 24-27 Juni 2024. Dilanjutkan pada 28-30 Juni 2024 adalah masa tenang. Sedangkan hasil seleksi PPDB akan diumumkan pada 1 Juli 2024. CPD kemudian harus melakukan daftar ulang pada 3-12 Juli 2024. 

Lalu 15 Juli 2024 akan dilaksanakan pengumuman daftar cadangan selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB.  Kemudian pada 16-17 Juli 2024 dilakukan daftar ulang bagi CPD cadangan, apabila terdapat CPD lulus seleksi PPDB daring tapi tidak melakukan daftar ulang.

Terakhir, dia mengatakan masa awal tahun ajaran baru 2024/2025 akan dimulai pada 22 Juli 2024 mendatang. Diharapkan para CPD yang sudah mendapatkan sekolah untuk bersiap.

Adapun ketentuan pelaksanaan PPDB 2024 secara umum masih sama dengan tahun sebelumnya. Uswatun mengatakan terdapat empat jalur yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.

Dia mengatakan pada jenjang SMA jalur zonasi menampung minimal 55% dari daya tampung masing-masing sekolah. Sedangkan jalur afirmasi minimal 20% dengan rincian siswa miskin 15%, anak tidak sekolah 2%, dan anak panti 3%. 

“Lalu jalur prestasi maksimal itu 20%, kemudian jalur perpindahan orang tua maksimal 5%,” kata dia.

Sedangkan pada PPDB jenjang SMK menampung jalur prestasi minimal 75%. Sedangkan jalur afirmasi maksimal bisa menampung 15% dengan rincian dari keluarga tidak mampu 10%, anak tidak sekolah 2%, dan anak panti 3%. 

Sedangkan pada jalur zonasi maksimal menerima 10% dari daya tampung sekolah, dengan rincian 8% domisili terdekat dan 2% untuk anak guru atau tenaga kependidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya