SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam The Lauch of The World Bank Indonesia Economic Prospects Report di Jakarta, Kamis (15/12/2022). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah/aa).

Solopos.com, JAKARTA – Nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) resmi berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Perubahan nama dari perkreditan menjadi perekonomian itu mengacu kepada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“RUU P2SK juga menguatkan fungsi BPR dengan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Selain nama, UU P2SK turut menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana sehingga lebih berkembang.

Baca Juga: Punya Modal Inti Minimum Rp6 Miliar, BPR Bisa Melantai di Bursa Efek

Ia menuturkan langkah tersebut dilakukan agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menopang perekonomian Indonesia.

Pemerintah juga turut mendorong peran BPR agar semakin penting ke depan dengan penguatan permodalan serta peningkatan efisiensi dan profitabilitas.

Baca Juga: OJK Terbitkan Ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPRS

Peran BPR juga akan semakin penting dengan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yaitu membuka peluang BPR masuk ke pasar modal.

RUU P2SK telah disetujui DPR untuk menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

UU P2SK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mereformasi sektor keuangan karena merupakan syarat utama untuk membangun perekonomian yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan.

Baca Juga: Terlanjur Utang Pinjol Ilegal, OJK Solo: Uang Tidak Wajib Dikembalikan 

Terlebih lagi, terdapat 17 UU terkait sektor keuangan yang cukup lama berlaku bahkan ada yang melebihi 30 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya