SOLOPOS.COM - Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian pelaku dari 21 TKP, di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (23/3/2022). ANTARA/HO (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Solopos.com, DENPASAR — Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor di Bali kembali dibekuk polisi setelah beraksi 21 kali selepas dari penjara.

Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama I Putu Purnama Putra, 23, itu menggunakan uang hasil kejahatannya untuk judi online.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Modusnya pelaku mengambil motor dengan anak kunci palsu, kemudian hasil curiannya dijual melalui media sosial, dengan akunnya bernama Putra Yasa. Dari 21 TKP itu pelaku 14 kali melakukan pencurian di Denpasar Timur, enam TKP di Denpasar Selatan, dan satu TKP di Denpasar Barat,” jelas Kapolresta Denpasar, Bali AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Bali, sebagaimana dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: 6 Pelaku Curanmor di Klaten Diringkus, 1 Tersangka Masih di Bawah Umur

Ia mengatakan hasil curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk main judi online. Kata dia, pelaku menjual motor tersebut melalui media sosial dengan kisaran harga dari Rp1,2 sampai Rp1,5 juta.

“Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan, sudah melakukan aksi pencurian sejak Januari hingga Maret 2022 ini. Pelaku menyasar kendaraan roda dua yang terparkir di pinggir jalan dan dalam kos-kosan dengan posisi tidak terkunci,” katanya.

Setelah menerima laporan terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Timur dan Denpasar Barat, Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus tersangka pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Surapati Denpasar.

Baca Juga: Polisi Tembak Dua Pelaku Curanmor di Semarang

Pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga dilakukan penembakan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Dari 21 unit sepeda motor yang dicuri, ada delapan motor yang disita, sementara lainnya sudah dijual oleh pelaku. Dari keterangannya, pelaku melakukan aksi ini sendirian dan merasa ketagihan (mencuri motor) karena judi online itu,” kata Kapolresta.

Kapolresta mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dari rentang waktu Januari hingga Maret 2022, untuk mendatangi Polresta Denpasar dengan membawa STNK dan BPKB, guna memastikan kendaraan yang berhasil disita tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya