SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Renovasi rumah dinas (Rumdin) anggota DPR yang dianggarkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sejak tahun 2008 belum juga selesai.

Padahal sudah diputuskan pekerjaan renovasi tersebut selesai dalam dua tahun anggaran saja (TA 2008 dan TA 2009). Berlarut-larutnya proses renovasi itu mengakibatkan pemborosan APBN karena uang negara semakin tersedot untuk membiayai proyek renovasi dan uang sewa kontrakan bagi 505 anggota DPR periode 2009- 2014.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Demikian data yang disampaikan peneliti hukum dan politik anggaran negara Indonesia Budget Centre (IBC), Roy Salam, Rabu (27/1).

Roy mencatat, buruknya perencanaan terlihat dari waktu penyelesaian proyek tidak sesuai dengan target yang diharapkan. Hingga memasuki tahun ketiga, proyek tersebut belum selesai. Bahkan dari pantauan IBC, kondisi perumahan DPR masih amburadul dan kebanyakan rumah yang telah mengalami pembongkaran belum ditutupi atap.

Akibat belum selesainya renovasi rumah dinas itu, uang negara kembali tersedot untuk membiayai sewa rumah kontrakan 505 anggota DPR yang habis masa kontraknya pada Januari 2010.

“Buruknya perencanaan proyek renovasi mengakibatkan timbulnya pemborosan APBN sekitar Rp 90,90 Milyar untuk membayar kontrakan rumah 505 anggota DPR periode 2010-2014,” tutur Roy.

Selain menimbulkan pemborosan karena harus mengeluarkan uang untuk membayar kontrakan anggota DPR, Roy mencatat permasalahan lain yakni adanya dugaan kelebihan penganggaran renovasi rumah dinas di Kalibata.

“Adanya dugaan kelebihan dalam penganggaran renovasi RJA Kalibata sekitar Rp 55,0 Miliar,” terangnya.

Roy mencatat, dari penelusuran IBC, total anggaran renovasi 495 rumah dan pembangunan 10 rumah dinas baru di Kalibata menghabiskan anggaran negara sekitar Rp 155,0 milyar yang dialokasikan dalam II tahap. Untuk tahap I sebesar Rp 50,92 Milyar (APBN 2008) dan tahap II sebesar Rp 104,1 Milyar (APBN 2009).

Namun kesimpulan hasil riset Ditjen Cipta Karya tanggal 8 Agustus 2007 yang pada waktu itu ditunjuk untuk meneliti kelayakan renovasi rumah dinas tersebut menyimpulkan bahwa estimasi dana yang dibutuhkan untuk merenovasi keseluruhan rumah dinas RJA Kalibata termasuk renovasi masjid dan saluran air hanya sekitar Rp 100 miliar.

Dengan demikian, maka diduga terjadi kelebihan dalam penganggaran renovasi RJA Kalibata sekitar 55 persen atau sebesar Rp 55,0 Miliar.

Terkait hal itu, IBC merekomendasikan kepada Pimpinan DPR untuk segera mengevaluasi pekerjaan proyek renovasi perumahan RJA Kalibata dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik sebagai wujud akuntabilitas dan penegakkan citra DPR.

“Demikian halnya kepada BPK-RI untuk melakukan audit investigasi terhadap seluruh anggaran proyek renovasi perumahan RJA kalibata yang terindikasi adanya pemborosan yang merugikan keuangan uang negara,” jelasnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya