SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Meninggal dunianya Joni Malela, 45, saat open house Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana semakin memperkuat ketimpangan kemakmuran di masyarakat. Praktek open house dengan bagi-bagi uang harus dihentikan.

“Praktek open house harus segera dihentikan, sangat merendahkan rakyat,” kata Sosiolog, Thamrin Amal Tamagola, kepada detikcom, Jumat (11/9).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Dikatakan dia, praktik open house harus dihentikan karena teknis pengelolaannya salah alias ngawur.

“Petugas Istana tidak mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi, jumlah warga yang datang, dan tidak mengalirkan warga agar tidak terjadi penumpukan. Yang diutamakan pejabat, rakyat di luar justru menumpuk tidak diantisipasi. Padahal mereka bisa ditampung di halaman Istana yang luas,” imbuh Thamrin.

Dari segi agama, kata dia, banyak pihak yang salah menerapkan istilah ‘tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah.’

“Yang terjadi, banyak pihak yang mempertahankan kemakmuran, melanggengkan ketimpangan. Mau beramal, tetapi tidak menyelesaikan masalah,” kata Thamrin.

Selain itu, menurut dia, Presiden SBY sedang melakukan pencitraan untuk melukis wajah sosialnya secara bagus. “Tetapi malah membawa musibah,” ujar Thamrin.

Agar kasus serupa tidak terulang lagi, Thamrin mengatakan, Presiden SBY harus melakukan sejumlah langkah. Pertama, penambahan lapangan kerja padat karya untuk menampung pencari kerja yang jumlah terus meningkat sekitar 4 hingga 5 juta per tahun.

“Bisa dengan pembangunan jalan raya, gedung, pelabuhan udara, pelabuhan laut,” kata dia.

Langkah kedua, Thamrin berpendapat, diperlukan perbaikan hukum industrial perburuhan.

“Karyawan dijamin dapat gaji yang mampu mencukupi kebutuhan keluarga, jaminan kesehatan, pendidikan, melahirkan, kompensasi kecelakaan. Ini penanganan dari hulu ke hilir,” kata Thamrin.

Selanjutnya, kata Thamrin, Presiden SBY harus melaksanakan UU tentang Sistem Jaminan Sosial.

“UU itu sudah ada sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun, sudah 6 tahun ini tidak diturunkan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan. Mudah-mudahan dengan cara itu kemiskinan bisa dikurangi dan tertangani secara sistemik,” kata Thamrin.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya