SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan menolak rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh manajemen ANTV terhadap pekerja media yang tergabung dalam Serikat Karyawan ANTV untuk Kemajuan. LBH Pers meminta agar ada tolak ukur yang jelas dan menuntut manajemen ANTV menghargai hak-hak pekerja dalam menjalankan hak berserikat.

Ketiga butir pernyataan itu tertuang dalam siaran pers LBH Pers, Sabtu (27/3). “Sunguh hal ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi, seharusnya di saat perusahaan sedang bersuka cita karena ulang tahun pekerja diberi hak dan bonus atas kinerjanya,” seru LBH Pers.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Rencana PHK di ANTV menambah daftar kasus ketenagakerjaan yang terjadi dalam industri media. Sebelumnya ada Budi Laksono yang dipaksa pihak manajemen Suara Pembaharuan untuk menghentikan aktivitasnya sebagai jurnalis karena memimpin organisasi pekerja media di Suara Pembaharuan. Majelis hakim di Pengadilan Hubungan Industrial akhirnya telah memutus Budi tidak bersalah.

Di tempat lain Serikat Karyawan Indosiar masih terus memperjuangkan hak-hak karyawan baik melalui forum dialog dengan pihak manajemen maupun aksi bersama karyawan dan audiensi dengan institusi pengambil kebijakan.

“Upaya pemberangusan atau antiberserikat yang dialami pekerja media di Serikat Karyawan ANTV untuk Kemajuan, Serikat Pekerja Suara Pembaharuan, dan Serikat Karyawan Indosiar merupakan tindakan yang menurut Undang-undang Ketenagakerjaan bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana,” kata LBH Pers.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya