SOLOPOS.COM - Ilustrasi serah terima berkas remisi narapidana (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Remisi Napi, pemberian remisi dilakukan pada HUT ke-70 Kemerdekaan RI.

Solopos.com, SOLO–498 dari sekitar 550 narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo, diusulkan mendapat remisi saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Ada pun 42 orang di antaranya diusulkan langsung bebas pada Senin (17/8/2015).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Kepala Rutan Kelas I Solo, Andika Dwi Prasetya, mengatakan para napi tersebut mendapatkan remisi kemerdekaan dan remisi dasawarsa. Remisi kemerdekaan itu diberikan setahun sekali setiap 17 Agustus. Sedangkan remisi dasawarsa itu diberikan setiap 10 tahun sekali.

Tahun ini, kata Andika, Rutan Kelas I Solo mengusulkan sebanyak 498 napi yang mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Sudah dikirim [berkas usulan remisi] ke Kemenkumham, tinggal menunggu nanti disetujui atau tidak,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (7/8/2015).

Dia mengatakan 498 itu terdiri atas 227 napi mendapatkan remisi kemerdekaan. Sedangkan 271 mendapatkan remisi dasawarsa. “Yang remisi kemerdekaan napi yang diusulkan langsung bebas ada 21 orang. Ada pun remisi dasawarsa sebanyak 21 orang. Jadi totalnya 42 orang,” kata dia.

Remisi ini diberikan kepada napi yang sudah menjalani pidana minimal selama enam bulan, dihitung sejak dia ditahan. Untuk tahun pertama, remisi diberikan sebesar 15 hari. Sedangkan untuk tahun ke-3 remisi diberikan sebesar 1 bulan. Ada pun tahun ke-3 diberikan remisi sebesar 1 bulan lima belas hari, dan seterusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya