SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (www.kepulauannias.com)

Remisi koruptor menjadi polemik. Menkumham Yasonna H. Laoly kukuh akan merevisi PP No.9/2012 tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersikukuh akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan untuk melakukan revisi terhadap PP tersebut dengan beberapa pihak terkait.

“Kita masih bahas terus,” tutur Yasonna seusai mengikuti sebuah acara diskusi di Jakarta, Senin (23/3/2015).

Yasonna menambahkan revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut, sudah diwacanakan langsung Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi.

Namun, Yasonna membantah konsep revisi pemberian remisi dan PB tersebut dengan mengurangi masa tahanan, tetapi dengan cara memperbaiki sistem yang dinilai Yasonna masih kurang.

“Itu sudah diwacanakan. Konsepnya itu bukan mengurangi tapi memperbaiki sistemnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya