SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Remisi koruptor menuai kontroversi. Kabareskrim enggan berkomentar terkait wacana yang dilontarkan Menkumham itu.

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso enggan berkomentar menanggapi wacana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang diwacanakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

No comment saya [wacana Menkumham] itu. Saya bertugas menegakkan hukum,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Budi Waseso atau biasa disapa Buwas mengatakan yang terpenting pihaknya adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan korupsi.

“Yang penting buat orang itu jera. Sementara yang bisa menilai kan bukan saya,” kata dia.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H. Laoly melontarkan wacana kemudahan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi, karena selama ini dinilai diskriminatif.

Remisi bagi terpidana korupsi harus meminta persetujuan KPK atau kejaksaan, padahal kata Yasonna, prosedurnya ada di Kemenkumham.

Yasona berpendapat remisi merupakan hak narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan, dan pelayanan.

Karena itu, dia tak sependapat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 yang mengatur remisi serta pembebasan bersyarat bagi koruptor, teroris, narkoba, pelanggar HAM dan kejahatan keamanan negara.

Kemenkumham berencana mengkaji peraturan pemerintah yang dinilai diskriminatif tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya