SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (www.kepulauannias.com)

Remisi koruptor terus menjadi perdebatan. Kali ini, politikus PPP mengkritik langkah Menkumham yang ingin merevisi PP tentang remisi.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk narapidana korupsi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012, tidak etis.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Menurut Arsul Sani, pemerintah harusnya tidak melakukan revisi pada PP No. 99/2012 saja, tapi juga melakukan pembenahan pada berbagai sektor lainnya. Pasalnya, sudah ketentuan dalam PP tersebut tidak bersifat diskriminatif.

“PP 99 bukan sebuah peraturan yang diskriminatif. Sebab syaratnya [pemberian remisi] adalah terpidana menjadi ‘justice collaborator’, mengembalikan, dan memenuhi uang pengganti,” tutur Arsul di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Arsul mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly untuk tidak langsung melakukan revisi terhadap PP No. 99/2012. Apalagi Yasonna belum melakukan pembenahan untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

“Kalau boleh usul ke menteri, [revisi] ini harus menunggu pembahasan sistem peradilan pidana yang terintegrasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya