SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Remisi koruptor terus menjadi kontroversi. Menkumham diminta berpikir lebih dalam sebelum membuka celah remisi.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, mengimbau kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, untuk berdialog dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri sebelum membuka celah pemberian remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk narapidana korupsi.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Menurut Bambang Widjojanto, dialog yang dilakukan antara semua penegak hukum dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut harus fokus pada dampak yang akan terjadi dengan pemberian remisi.

“Idenya itu bagaimana menimbulkan efek deteren. Salah satunya adalah tidak beri remisi. Kalau diberi remisi, efek deterennya apa. Pertanyaan dasarnya itu,” tutur Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Bambang menambahkan jika pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak dirumuskan dengan matang antara Kemenkumham dan institusi penegak hukum, akan timbul masalah hukum di Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 disebutkan narapidana korupsi, terorisme dan narkotika tidak bisa diberikan diberikan remisi dan Pembebasan Bersyarat.

“Kalau kita tidak mampu merumuskan itu, di dalam penegakan hukum akan muncul kekacauan dalam merumuskan kebijakan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya