SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Remisi koruptor terus menjadi polemik. Menkumham dituding ingin melindungi para koruptor.

Solopos.com, JAKARTA — Wacana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 tentang pembebasan bersyarat (PB) dan remisi dinilai sebagai upaya penyelamatan para politikus yang terjerat dari kasus korupsi.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (29/3/2015). “Jadi, yang memperjuangkan remisi itu politisi, para koruptor bisa jadi punya kepentingan,” tuturnya.

ICW juga menegaskan pihaknya tetap akan menolak adanya revisi terhadap PP No. 99/2012 yang akan dilakukan Yasonna Laoly. Menurut Emerson Yuntho, Menkumham harusnya fokus untuk memberantas korupsi pada tataran masyarakat, namun saat ini malah sibuk untuk merevisi PP No. 99/2012.

“Kenapa [Kemenkumham] tidak fokus membersihkan korupsi di masyarakat, kok lebih ke PP, kok jadi aneh. Saya tidak clear tentang argumentasi [Menkumham] itu,” kata Emerson Yuntho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya