SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Remisi koruptor dan pembebasan bersyarat kembali menyita perhatian. Kemenkumham ingin mengkaji peraturan pemerintah terkait.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak dilibatkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam mengkaji peraturan pemerintah (PP) pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi para koruptor.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Hal itu tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3/2015). “?KPK tidak dilibatkan dalam pemberian remisi kepada napi pelaku korupsi,” tuturnya.

Menurut Johan Budi, ?pemberian remisi dan pemberian pembebasan bersyarat untuk pelaku korupsi adalah domain Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). KPK tidak ikut serta dalam proses kajian pembebasan bersyarat serta pemberian remisi tersebut.

“Remisi merupakan domain dari Kumham,” kata Johan Budi. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Surat Edaran Kemenkumham itu dikeluarkan pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih memimpin Indonesia dan saat itu menterinya adalah Amir Syamsuddin. Amir Syamsuddin saat itu dinilai membatasi penerapan PP 99/2012 tentang pemberian remisi.?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya