SOLOPOS.COM - Johan Budi, mantan juru bicara KPK dan Jubir Kepresidenan yang kini jadi Wakil Ketua BURT DPR RI. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Remisi koruptor terus menjadi perdebatan. KPK juga mengkritik langkah Menkumham yang ingin merevisi PP tentang remisi.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang ingin memberikan pembebasan bersyarat (PB) dan remisi bagi narapidana korupsi melalui revisi PP No. 99/2012, merupakan langkah mundur dalam memberantas korupsi.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Selasa (24/3/2015).

“Kalau tujuannya merevisi, menyamaratakan pelaku tindak pidana yang dikategorikan extraordinary crime, saya kira itu langkah mundur,” tuturnya.

Padahal PP No. 99/2012 sudah diatur bahwa narapidana dalam perkara korupsi, terorisme dan narkotika tidak bisa diberikan diberikan remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Johan Budi menegaskan jika Menkumham Yasonna H. Laoly bersikukuh ingin melakukan revisi PP No. 99/2012, maka hal tersebut bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberantasan korupsi. “Ini sangat tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Presiden Jokowi sendiri tegas terkait pemberantasan korupsi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya