SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK M. Busyro Muqoddas (Dok. Solopos/Antara)

Remisi koruptor kembali menjadi kontroversi sejak Menkumham menyebut semua narapidana berhak dapat remisi.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengkritik sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, yang memberikan celah kepada para narapidana kasus korupsi untuk mendapat remisi dan pembebasan bersyarat (PB).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Menurut Busyro Muqoddas, pemerintah harus berkomitmen dalam memberantas kasus korupsi, bukan mengobral janji memberikan remisi atau PB kepada narapidana pelaku korupsi. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012, diatur bahwa narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa diberi remisi atau pembebasan bersyarat (PB).

“Maka ini aneh jika pemerintah berkomitmen berantas korupsi, tetapi permisif dalam mengobral remisi untuk koruptor sebagai penjahat besar,” tutur Busyro Muqoddas saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Menurut Busyro, kejahatan dalam bentuk korupsi butuh didiskriminasi. Pasalnya, perbuatan korupsi banyak memakan korban dari rakyat biasa dan banyaknya fungsi lembaga atau kementerian negara yang lumpuh akibat dari perbuatan korupsi.

“Untuk kejahatan ini [korupsi], justru perlu diskriminasi sebagai bentuk diskrimasi positif. Sifat, karakter dan dampak kejahatan korupsi yang semakin memakan korban, justru tidak mencerminkan nalar keadilan jika disamakan dengan pelaku kejahatan umum,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya