SOLOPOS.COM - Muhammad Nazaruddin (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Remisi kemerdekaan diberikan kepada sejumlah narapidana kasus korupsi.

Solopos.com, JAKARTA-Pasangan suami istri, Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni menjadi narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi dalam peringatan 70 tahun Kemerdekaan RI.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“[Yang dapat remisi] Neneng, Nazaruddin, Deviardi, Kosasih Abbas,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta seusai pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa secara simbolis, Senin (17/8/2015).

Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak satu bulan, sedangkan istrinya Neneng Sri Wahyuni adalah narapidana kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Selanjutnya Deviardi adalah pelatih golf yang menjadi narapidana kasus korupsi penerimaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kosasih Abbas adalah mantan Kepala Subdirektorat Energi Terbarukan di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai narapidana kasus korupsi proyek pengadaan Solar Home System.

“[Yang ditolak] seperti Akil sudahlah seumur hidup, Andi [Mallarangeng], Ratu Atut, Anas [Urbaningrum], Angelina Sondakh, Luthfi Hasan, Ahmad Fathanah, Rusli Zainal, Dada Rosada, dan lain-lain, semua itulah,” tambah Yasonna.

Alasan penolakan pemberian remisi tersebut karena Kemenkumham masih mendalami permintaan tersebut.

“Kalian sudah tahu ini masih pendalaman, kita dalami betul-betul. Jadi sebetulnya, remisi dasawarsa tidak tunduk pada perilaku baik atau tidak, itu hadiah negara. Tapi karena pandangan-pandangan mengenai hal ini kita pertimbangkan secara baik, jadi kami melakukan pendalaman,” ungkap Yasonna.

Secara keseluruhan, ada 1.938 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi pada hari ini.

“Narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi sebanyak 517 orang; sedangkan narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan PP No 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi karena telah memenuhi persyaratan diantaranya telah membayar denda dan uang pengganti serta surat keterangan ‘Justice Collaborator’, sebanyak 1.421 orang,” kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi.

Jumlah narapidana tindak pidana korupsi seluruh Indonesia menurut Akbar adalah sebanyak 2.786 orang.

“Narapidana tindak pidana korupsi yang masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 848 orang,” tambah Akbar.

Dasar pemberian Remisi Umum bagi narapidana adalah UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden No 174 Tahun 1999 tentang Remisi, PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, PP No 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012.

Sedangkan pemberian Remisi Dasawarsa didasarkan kepada Kepres No 120 Tahun 1955 yang diberikan setiap kelipatan sepuluh tahun peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI yaitu sejak 1955, 1965, 1975 dan seterusnya, terakhir diberikan saat peringatan 60 tahun Proklamasi Kemerdekaan RI pada 2005.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya