Solopos.com, MALANG — Remaja perempuan di Malang, Jawa Timur berinsial IR, 19, yang menjadi korban penyekapan dipicu masalah yang terjadi antara orangtuanya dan pelaku.
Beruntung setelah disekap 11 jam sejak pagi, IR berhasil kabur dan melaporkan ke warga.
Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik
Atas laporan dari warga, aparat Polres Malang lantas pelaku yang diketahui berinisial YD, 49, asal Bali.
“Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban. Hal tersebut menjadi dasar ia melakukan penyekapan itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara’langi seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: 11 Jam Disekap, Remaja Perempuan di Malang Berhasil Kabur
Menurut Kasat Reskrim, tersangka penyekapan ditangkap di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim mengatakan pelaku YD yang menyekap korban selama 11 jam itu merupakan seorang pria asal Denpasar, Bali.
Berdasarkan keterangan korban, modus pelaku sebelum melakukan penyekapan adalah dengan cara mengajak korban untuk mengambil ijazah milik korban pada salah satu sekolah menengah atas di wilayah Kecamatan Sumberpucung.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Penyekapan Pengusaha Jakarta oleh Penculik yang Ditangkap di Madiun, Bak Film Aksi
Sebelum menuju ke sekolah tersebut, pelaku mengajak korban untuk singgah di rumah kontrakan untuk mengambil laptop atau komputer jinjing dan sepeda motor.
Namun pelaku kemudian menyekap korban dan mengikat kaki dan tangan IR.
“Pelaku menyekap korban dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban. Karena kegigihan korban, ia berhasil keluar rumah dan mengadu kepada salah seorang saksi,” ucap Kasatreskrim.
Baca Juga: 3 Perampokan Disertai Penyekapan Hantui Klaten, Tangan Korban Diikat Pakai Bra
Saksi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor kepada petugas kepolisian di Polsek Sumberpucung.
Menurut pengakuan korban, ia disekap selama kurang lebih 11 jam mulai pukul 09.00 hingga 20.00 WIB dan dimasukkan ke dalam lemari.
Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin menambahkan, setelah mendapatkan laporan tersebut jajaran Polsek Sumberpucung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi.
Baca Juga: Pelaku Penyekapan Warga Sidowayah Klaten Ternyata Bakul Sate Keliling
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, lanjutnya, ada sejumlah barang bukti yang diamankan yakni kendaraan roda dua, tiga utas tali berbahan karet, satu lakban berwarna cokelat dan barang bukti lain yang dipergunakan pelaku untuk menyekap korban.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan ditindaklanjuti dalam penyidikan,” katanya.
Baca Juga: Penyekapan 95 PRT Indonesia, Malaysia Tangkap 12 Orang Termasuk 5 WNI
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 dan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca Juga: Tabrak Lari Awal Pengungkapan Kasus Penyekapan Pengusaha di Madiun