SOLOPOS.COM - Ketua BaraJP NTT Enos Tanu (kanan), disaksikan Ketua Seknas Jokowi NTT Raymundus Penana Nuban ( kedua kiri) bersama sejumlah relawan menyerahkan laporan dugaan tindak pidana oleh Rocky Gerung di depan kantor SPKT Polda NTT, Jumat (4/8/2023). (ANTARA/Kornelis Kaha).

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah orang di Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda setempat terkait pernyataan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Ketua Sekretarias Nasional Jokowi NTT, Raymundus Penana Nuban mengatakan dalam laporan itu pihaknya meminta Polda NTT untuk merekomendasikan laporan para relawan ke Mabes Polri di Jakarta untuk memanggil dan memeriksa Rocky Gerung.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Pernyataan Rocky Gerung sungguh sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban umum,” katanya kepada wartawan di Kupang, Jumat (4/8/2023).

Menurut dia, Rocky Gerung adalah intelektual partisipan yang sengaja membuat kegaduhan yang dapat memberikan dampak sangat serius dan meresahkan suasana kebatinan para pendukung serta masyarakat Indonesia sebagai warga negara.

Menurut dia, bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang beradab dan penuh dengan kearifan dan kebijaksanaan dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pernyataan Rocky Gerung dinilainya telah mengacak-acak kehidupan berbangsa dan bernegara yang ditimbulkan oleh arogansi intelektual yang melampaui batas etika dan norma yang bertumbuh di masyarakat.

Dia menambahkan bangsa Indonesia yang telah merdeka telah dirongrong oleh sekelompok orang tertentu guna memenuhi hasrat politiknya.

“Berbagai macam narasi destruktif telah digunakan untuk menghancurkan rekatan sosial masyarakat Indonesia yang sejak dahulu kala dikenal saling bahu-membahu, bergotong royong membangun Indonesia,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sementara itu Ketua Barisan Relawan Jokowi, Enos Tanu menambahkan dalam laporan tersebut pihaknya meminta Polda NTT melarang Rocky Gerung datang ke provinsi itu setelah polemik pernyataannya yang membuat banyak keributan di beberapa wilayah di Indonesia.

“Kami tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan sendiri dengan kekuatan masyarakat NTT mengusirnya jika tidak diindahkan imbauan kami,” ujar dia.

Enos berharap aparat penegak hukum bisa memanggil dan memeriksa Rocky Gerung sehingga masalah ini tidak berlarut-larut apalagi di tahun politik seperti ini.

“Kami berharap agar setidaknya dia dipanggil dan diperiksa saja itu bagi kami sudah cukup sehingga memberikan efek jera,” tambah dia.

Terdapat delapan kelompok relawan yang melapor ke SPKT Polda NTT di antaranya Seknas Jokowi NTT, BaraJP NTT, Bara Baja NTT, Pospera NTT, Bara Nusa NTT, Sahabat Ganjar NTT, Ganjarian NTT dan Dulur Ganjar NTT.

Kepala Siaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Iptu Daniel Sepang mengatakan laporan yang terima belum lengkap.

“Bukti-buktinya masih kurang, sehingga kami meminta agar bisa segera melengkapi laporan ini dengan bukti-bukti yang kuat seperti video, cuitan di media sosial dan bukti lainnya,” tambah dia.

Bareskrim Menyelidiki

Sementara itu Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan sejumlah masyarakat di beberapa daerah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung.

Hingga Jumat (4/8/2023), ada 13 laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima Polri di sejumlah wilayah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, membenarkan pihaknya mulai memeriksa kasus itu sebelum melangkah lebih lanjut.

“Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhamdhani, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan dua pengaduan masyarakat.

Ia memerinci ke-13 laporan tersebut ada di Bareskrim satu laporan, serta Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing tiga laporan.

“Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan, dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya