News
Minggu, 25 Februari 2024 - 20:19 WIB

Rektor Universitas Pancasila Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Universitas Pancasila. (Universitaspancasila.ac.id)

Solopos.com, JAKARTA — Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH, 72, tersandung kasus dugaan pelecehan seksual. Korban adalah karyawan di kampus tersebut berinisial RZ, 42.

Akibat kasus tersebut, ETH dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (26/2/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait pemanggilan tersebut.

Advertisement

“Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/2/2024).

Sementara itu Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka mengaku sudah mengetahui laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat sang rektor tersebut. Pihaknya mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang.

“Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip praduga tak bersalah sampai pada putusan hukum ditetapkan,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Advertisement

“Kami juga menghimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi,” sambungnya.

Dia menambahkan pihaknya bakal melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Untuk saat ini saya hanya bisa menyampaikan bahwa yayasan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor,” ucapnya.

Advertisement

Adapun, laporan tersebut sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

ETH dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif