SOLOPOS.COM - Tersangka Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md., berharap masyarakat tidak terlalu pesimistis terhadap proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia menilai rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah benar secara hukum. Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu diikuti lima tersangka.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kelima tersangka itu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Mahfud menyampaikan itu menanggapi kontroversi proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022). Publik mempertanyakan sejumlah adegan tidak dipraktikkan saat rekonstruksi.

“Kalau menurut saya, secara hukum itu benar. Rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh,” kata Mahfud dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Kuat Ma’ruf Bawa Pisau dari Magelang

Ia menilai rekonstruksi sudah benar secara hukum karena untuk membuktikan pembunuhan berencana, bagaimana cara membunuh, hingga motif pembunuhan.

“Tidak penting bagaimana cara melecehkan, waktu membopong. Itu gak penting karena rekonstruksi itu kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhan sudah diakui dan direkonstruksi,” jelasnya.

Mahfud juga menyampaikan perihal pengacara keluarga Brigadir J yang tidak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Mahfud menilai hal itu tidak wajib.

Ia menjelaskan bahwa tersangka yang memerlukan pengacara untuk maju di pengadilan sedangkan korban sebenarnya sudah disiapkan negara, yakni jaksa.

Baca Juga : Komnas HAM: Beda Pengakuan Tersangka saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

“Oleh sebab itu [pengacara korban] ketika rekonstruksi memang tidak harus diundang, meskipun tidak harus dilarang.Yang mewakili korban itu jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir,” tutur dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berjanji pemerintah akan mengawal kasus pembunuhan Brigadir J hingga tuntas.

Sebelumnya Bareskrim Polri sudah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jl. Saguling III dan rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi menghabiskan waktu sekitar 7,5 jam mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Mereka melakoni 78 adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: 78 Adegan, Termasuk Peristiwa di Magelang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya