SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Reklamasi Jakarta di pulau G dipermasalahkan. Izin Pemprov DKI Jakarta untuk reklamasi tersebut dibatalkan PTUN Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mengajukan banding setelah kalah do Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan nelayan terhadap Surat Keputusan Gubernur No. 2238/2014.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Kami [Pemprov DKI Jakarta] mau ajukan banding atas putusan PTUN,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi wartawan, Rabu (1/6/2016).

Keputusan tersebut terkait gugatan Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Meski begitu, pihaknya belum mengetahui kapan pengajuan banding tersebut akan dilakukan. Namun, batas pengajuan banding tidak boleh dilakukan lebih dari 14 hari.

Lebih lanjut, Yayan menambahkan bahwa terdapat beberapa pertimbangan hukum yang harus dikaji oleh Pemprov DKI apabila melakukan banding. “Nanti kami bahas mulai dari eksepsi, proses secara yuridis, dan pokok perkara juga akan kami lihat. Nanti kami jawab saat proses banding,” kata Yayan.

Sebelumnya, poin putusan hakim PTUN Jakarta memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.

Hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya