SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.(JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A/dok)

Reklamasi Jakarta di Pulau G oleh anak perusahaan Agung Podomoro Land diminta dihentikan. Ahok menilai hal itu cuma rekomendasi.

Solopos.com, JAKARTA — Menanggapi pembatalan Reklamasi Pulau G Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menganggap bahwa keputusan tersebut hanya sebagai suatu rekomendasi.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Kalau keputusan itu, saya tidak tahu secara hukum, kalau menurut saya itu dasarnya Keppres,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Kamis (30/6/2016).

Dengan alasan tersebut, kepala daerah yang kerap disapa Ahok itu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan perubahan atau revisi pada Keputusan Presiden tersebut. “Ini mesti naik ke Presiden, karena sudah jelas dasar hukumnya itu Keppres,” tutur Ahok.

Selain itu, Ahok menyatakan bahwa dengan pembatalan reklamasi tersebut akan berdampak pada kerugian perekonomian. “Banyak dong, dari sisi pengusaha keyakinan investasi juga menurun, apalagi dia perusahaan terbuka, kalau alasan kabel dulu sudah dipelajari, kan jadi kacau, kabel sudah dipelajari,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya